IPM Bangkalan

Kategorisasi Ilmu Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali

لَوْ لَا الْعِلْمُ لَكَانَ النَّاسُ كَالْبَهَائِمِ

Jikalau bukan karena Ilmu niscaya manusia akan seperti hewan-hewan”

Manusia memiliki insting (naluri) bawaan sejak lahir yaitu perilaku dan reaksi atas rangsangan sesuatu. Hewan/Binatang pun memiliki insting (naluri) bawaan sejak lahir. Lalu dimanakah letak perbedaan antara manusia dan hewan?

Manusia memiliki indra untuk melihat, mendengar, mencium, merasa, dan meraba. Begitu pula hewan pun memiliki indra yang sama, dimanakah perbedaannya?

Sudah jelas sebagaimana bunyi Mahfudzat yang terlampir diatas bahwasanya Ilmu lah yang membedakan antara manusia dan hewan. Ilmu yang dimaksud disini merujuk kepada ilmu agama. Sudah kita ketahui bersama  pada artikel sebelumnya yang berjudul “Signifikansi Ilmu dalam Perspektif Islam” disebutkan bahwasanya :

طلب العلم فريضة على كلّ مسلم .

“Menuntut Ilmu itu Wajib bagi setiap Muslim”.

Mengingat masalah kategorisasi ilmu seketika fokus saya tertuju kepada salah satu ulama masyhur yang dikenal dengan sebutan Hujjatul Islam yaitu Imam Al-Ghazali.

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali Al-Thusi memaparkan pendapatnya dalam salah satu buku karangannnya yaitu Ihya’ ‘Ulumuddin tentang kategorisasi ilmu.

Menurut Imam Al Ghazali hukum menuntut ilmu itu dibagi menjadi dua kategori yaitu ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah. Kategori hukum yang pertama (ilmu fardhu ‘ain) mencakup ilmu-ilmu agama yang menjadi landasan bagi kaum muslimin untuk menjalankan kewajiban agamanya, sedangkan kategori yang kedua (ilmu fardhu kifayah) mencakup ilmu-ilmu umum seperti kedokteran/medis, kimia, biologi, matematika dan lainnya.

Seorang muslim wajib hukumnya untuk menguasai kategori ilmu yang pertama sedangkan kategori ilmu yang kedua itu hanya bersifat opsional. Kategori ilmu yang pertama wajib kita kuasai terlebih dahulu karena itulah yang menjadi cahaya yang akan menuntun kita menuju kesuksesan di dunia maupun di akhirat.

Hukum ilmu kategori yang kedua yaitu fardhu ‘ain yang mana jika sudah ada sebagian orang yang mempelajari ilmu-ilmu tersebut maka gugurlah kewajiban sebagian yang lain untuk mempelajari dan menguasainya.

Ingatlah salah satu ungkapan tentang ilmu yang disampaikan oleh salah satu tokoh Indonesia yaitu

“Iman tanpa ilmu, bagaikan lentera di tangan bayi. Namun ilmu tanpa iman, bagaikan lentera di tangan pencuri”-Buya Hamka-

(Marzeli)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *