
Gambar 1 Pembukaan VOICE di Aula Graha Wiyata BBPM Jawa Timur Surabaya (Sumber: dokumen pribadi)
BBPMP Jatim Surabaya Jumat,24 Januari 2026 – Sebagai tuan rumah gelar kegiatan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) yang berkolaborasi dengan Unicef Indonesia Dalam acara VOICE: Voicing Our Identity, Courage, & Empowerment, Regional Training of Trainers. Terdiri dari 35 kuota peserta yang berasal dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Surabaya, Sampang, Bangkalan, Gresik, Sidoarjo, diantarnya adalah Alfina Nur Affiana dari PD IPM Jember, Achamad Fachri Syawal Alfarizi dari PD IPM Surabaya, Ade Sri Anggraini dari PD IPM Magetan, Aquiza Tsaniafeli Windiani dari PR IPM SMAMDA, Chayyira Apta Rova dari PR IPM Masjid Al Amin Surabaya, Checilia Briliant Zakaria dari PD IPM Kota Malang, Devan Meiga Setya Fatahillah dari PD IPM Kota Malang, Dewi Nurlaili Huriono Putri sebagai Pelajar Umum, Diva Fania Salsabilla dari PD IPM Kota Malang, Evlen Flowera Helmy Reza dari PD IPM Gresik, Fuaida Berliana Almansyah dari PD IPM Kota Batu, serta Galang Gumilar Aditama dari PD IPM Sampang. Selain itu, turut berpartisipasi Intan Dwi Ananda dari PD IPM Kota Malang, Jannatul Qolbi Ash Shiddiqi sebagai Pelajar Umum, M. Faozan Syifaur Rahman sebagai Pelajar Umum, Marsayu Trifani Anatasya Putri dari PD IPM Kota Malang, May Juwita Tri Marta dari PR IPM Al Mizan Putri, Mayra Shakila Zahira sebagai Pelajar Umum, Mirza Azmina sebagai Pelajar Umum, Mochammad Aditya Pratama sebagai Pelajar Umum, Najwa Azey Azzahra dari PR IPM Surabaya, Najwa Hasnah Iswanto Putri sebagai Pelajar Umum, Naura Cahaya Aqilah sebagai Pelajar Umum, Nikeisha Azzahra sebagai Pelajar Umum, serta Nur Fitria dari PD IPM Bangkalan. Peserta lainnya meliputi Oriza Turohmah dari PD IPM Kota Malang, Rahadian Alief Saputra dari PD IPM Surabaya, Ratih Choirunnisa dari PD IPM Bangkalan, Raya Ramdhani Oktavian dari PD IPM Jember, Restyan Ardiana Saputri dari PD IPM Kota Malang, Roudhotul Aulia dari PD IPM Gresik, Serly Nurhayati Yuni Sava dari PD IPM Sampang, Syaikhan Aufi Ardiansyah dari PD IPM Bangkalan, Zanita Safitri sebagai Pelajar Umum, dan Zhalva Salsabilla dari PD IPM Gresik. Dihadiri oleh Anggun Anisah sebagai Project Manager VOICE, Arin Setyowati, M.A sebagai perwakilan MPKSDI PWM Jawa Timur, Ganis Khairunnisa sebagai perwakilan dari PP IPM, dan Almast Tsalisa Haiba Perwakilan IPM Jawa Timur. Di gedung Aula Graha Wiyata, Para tamu undangan dan peserta sekaligus panitia berkumpul. Disambut hangat dengan penampilan tari remong oleh adik-adik SMP. Selanjutnya para peserta memberikan feedback terkait pembuka dari materi pertama yaitu Dr. Diyah puspitarini sebagai komisioner komisi perlindungan anak Indonesia. Kemudian melanjutkan beberapa misi terkait isu dari materi dengan buku modul “Inside Voice” Buku itu berisi langkah-langkah penanganan dari setiap permasalahan yang mencakup tentang empati, situasi dalam membayangkan, aksi dari perubahan, kemudian inspirasi dari penyampaian. Materi kedua disampaikan oleh Fika Ramadhani Fitriyani, S. Kep., Ns., MS. Sebagai Co-founder Genc dan alumni Master Of Nursing, National Cheng kung University, Taiwan. Yang menjelaskan dengan kehati-hatian mengenai apa itu FGM/Sunat perempuan dengan sangat detail dan lugas. Kemudian materi ketiga didampingi oleh Dr. pinky Saptandari, Dra. MA sebagai Pengajar Bidang Studi gender dan feminisme Universitas Airlangga.
Pemotongan kelamin perempuan (bahasa Inggris: Female Genital Mutilation disingkat FGM), Dikenal sebagai pemotongan/perlukaan genitalia perempuan (P2GP), mutilasi kelamin perempuan, sunat perempuan, dan khitan perempuan, adalah pemotongan atau penghilangan sebagian atau seluruh bagian luar kelamin wanita. Praktik ini umum ditemukan di berbagai negara di Afrika, Asia, dan Timur Tengah. UNICEF memperkirakan pada tahun 2016 bahwa 200 juta wanita di 30 negara (27 negara Afrika, Indonesia, Kurdistan Irak, dan Yaman) telah menjalani prosedur ini. Menurut (Dama,F.2024) bahwa Fenomena Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) di Indonesia menjadi perdebatan yang panjang dan kompleks karena melibatkan berbagai dimensi sosial, budaya, agama, dan hukum. Praktik ini, yang telah berlangsung sejak berabad-abad, sering dikaitkan dengan tradisi atau adat tertentu yang bertujuan untuk menjaga kebersihan, kehormatan, atau identitas kelompok. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pihak yang menyoroti dampak negatif dari FGM/C, baik dari segi kesehatan fisik dan psikologis, maupun hak asasi perempuan.
Menurut (Supriatami,S,M.,dkk.2022) Data UNICEF, sekitar 44 juta anak perempuan di seluruh dunia berada pada risiko Female Genital Mutilation (FGM) sebelum mereka mencapai usia 14 tahun. Mayoritas perempuan, alat kelamin mereka dipotong sebelum mereka berusia lima tahun. Di Guinea, yang 97 persen anak perempuan berusia 15, terdapat sampai 49 korban mutilasi alat kelamin perempuan, meskipun praktik ini dilarang, staf UNICEF menggambarkan wanita yang diambil dari keluarga mereka untuk masa depan mereka dapat menerima sunat, atas persyaratan dari pemerintah setempat (desa). Satu anak meninggal karena luka-lukanya. Karena hal-hal ini pula, FGM menarik perhatian dunia (UNICEF, 2014).

Gambar 2 macam-macam FGM (Sumber: https://www.42ndstreet.org.uk/support/read/what-is-fgm )
WHO dan UNFPA (2020) mengklasifikasikan sunat perempuan menjadi 4 yakni
- Tipe I: Klitoridektomi (pengangkatan sebagian atau keseluruhan kelenjar klitoris).
- Tipe II: Eksisi (pengangkatan sebagian atau keseluruhan kelenjar klitoris dan labia minora tanpa labia mayora).
- Tipe III: Infibulasi (penyempitan lubang vagina dengan memotong dan menjahit labia minora dan labia mayora).
- Tipe IV: Semua prosedur berbahaya yakni menusuk, menggores dan membakar area genital.
Menurut (Sulistyowati,F.,dkk.2022) Terdapat dua tipe FGM yang sering dipraktikkan di Indonesia menurut data UNICEF (2019) yakni tipe I (Klitoridektomi) dan tipe IV yakni prosedur yang cenderung berbahaya. Faktor yang mempengaruhi adanya praktik FGM yakni adat, agama, menjaga tradisi dan keperawanan, kebersihan, melindungi martabat keluarga, penerimaan sosial terkait norma dan tekanan sosial dimasyarakat serta pernikahan. Masyarakat memiliki keyakinan FGM dapat mengurangi libido perempuan dan membantu penolakan tindakan seksual pra nikah (Lea, 2016)(WHO, 2021). WHO (2020) menjelaskan terkiat dengan dampak yang ditimbulkan dari FGM yakni komplikasi langsung mulai dari sakit parah, perdarahan, pembengkakan dan cedera jaringan genital, demam, infeksi (tetanus), masalah kencing dan penyembuhan luka, terkejut serta kematian.
Selanjutnya yaitu materi mengenai pernikahan anak. Pernikahan anak atau perkawinan dini adalah ikatan perkawinan formal maupun informal yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pihak yang berusia di bawah 18 tahun, berdasarkan definisi hukum perlindungan anak dan UNICEF. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran hak anak yang berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan meningkatkan risiko KDRT serta kemiskinan, menurut jurnal penelitian oleh (Elenora,F.,dkk.2020) Sesuai dengan rumusan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa disebutkan anak adalah belum beruaia 18 (delapan belas) tahun dan termasuk juga disini adalah anak yang berada dalam kandungan, ini sesuai dengan pasal 1, sedangkan dalam pasal yang ke-2 disebutkan mengenai perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak akan hak-haknya untu selalu dapat hidup dan bertumbuh, juga berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh (Turohmah,O.2026) Laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023 menyebutkan bahwa sebanyak 25,53 juta anak perempuan Indonesia menikah dibawah usia 18 tahun (“Pernikahan Dini Masih Marak”,2025). Perlu digarisbawahi dampak tersendiri dari pernikahan anak yaitu
Dampak Kesehatan Fisik
- Risiko Kehamilan dan Persalinan: Remaja yang hamil muda memiliki risiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan, anemia, dan kematian ibu.
- Kesehatan Reproduksi: Kerusakan organ reproduksi karena belum matang secara fisik.
- Stunting pada Anak: Bayi yang dilahirkan dari ibu yang masih remaja berisiko tinggi mengalami gizi buruk (stunting) dan kematian neonatal.
Dampak Psikologis dan Mental
- Gangguan Kesehatan Mental: Meningkatkan risiko depresi, kecemasan, gangguan bipolar, dan stres kronis.
- Ketidakmatangan Emosional: Pasangan muda sering kali belum memiliki kesiapan emosional yang memadai untuk mengelola konflik rumah tangga, menyebabkan tingginya angka perceraian.
- Trauma: Keterbatasan dalam interaksi sosial dan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dampak Pendidikan dan Sosial
- Putus Sekolah: Pernikahan sering kali memaksa anak (terutama perempuan) berhenti sekolah, yang membatasi pengembangan potensi diri.
- Isolasi Sosial: Pengantin anak sering kali terisolasi dari teman sebaya dan lingkungan sosial, membatasi ruang gerak mereka.
- Pola Asuh Kurang Tepat: Kurangnya pengetahuan tentang pola asuh anak yang baik karena orang tua masih dalam usia remaja.
Dampak Ekonomi
- Lingkaran Kemiskinan: Kurangnya pendidikan dan keterampilan kerja membuat pasangan anak sulit mendapatkan pekerjaan layak, sehingga terjebak dalam kemiskinan antargenerasi.
- Meningkatnya Angka Pengangguran: Pasangan dini sering kali belum siap secara finansial.
Dampak pada Keluarga
- Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Anak perempuan dalam pernikahan dini lebih rentan menjadi korban kekerasan fisik, seksual, dan emosional dari pasangan atau mertua.
Hasil dari tindak lanjut kegiatan tersebut para peserta diminta untuk mengedukasi menjadi fasilitator kepada siswa-siswi SMP serta SMA mengenai materi/isu yang telah didapatkan. Salah satunya adalah SMA Muhammadiyah 3 Surabaya Oleh kelompok 7 Soe,yang terdiri dari Oriza Turohmah dari IPM Kota Malang, Syaikhan aufi Ardiansyah PD IPM Bangkalan, Diva Fania Salsabila PD IPM Kabupaten Malang, Raya Ramdhani Oktavian PD IPM Jember, May Juwita PR IPM Al Mizan Putri.

Gambar 3 Kelompok 7 Soe VOICE: Voicing Our Identity, Courage, & Empowerment, Regional Training of Trainers (Sumber: dokumen pribadi)
Yang ikut terjun langsung memberikan pengarahan edukasi mengenai materi FGM dan CM tersebut beserta diisi ice breaking didalam nya dan karya opini dari Siswa kelas 10 satu. Dengan judul kegiatan SAGARA (Berasa, Bergegas, Bersuara) Bercerita” yang digelar di SMA Muhammadiyah 3 Surabaya, puluhan peserta didik secara terbuka menyampaikan pendapat kritis mereka mengenai dua isu penting: Female Genital Mutilation (FGM) dan Child Marriage (CM) atau pernikahan anak. Setelah mendapatkan materi edukasi yang komprehensif, para pelajar dengan lugas menyatakan penolakan tegas terhadap kedua praktik tersebut, yang mereka nilai sebagai bentuk pelanggaran hak anak yang serius.

Gambar 4 hasil responden peserta didik kelas 10 satu SMA Muhammadiyah 3 Surabaya (Sumber: dokumen pribadi)
Para siswa secara bulat menegaskan bahwa FGM dan CM adalah praktik yang merugikan dan tidak boleh dipertahankan. Mereka melihatnya sebagai pelanggaran terhadap hak dasar anak atas kesehatan, pendidikan, dan masa depan yang aman. “FGM dapat menyebabkan dampak fisik dan psikologis jangka panjang bagi anak perempuan, sedangkan CM sering membuat anak kehilangan kesempatan belajar dan berkembang secara optimal,” tulis salah seorang peserta. Banyak yang menekankan bahwa alasan tradisi atau budaya sama sekali tidak dapat membenarkan tindakan yang membahayakan nyawa dan masa depan anak.
Dari sudut pandang kesehatan, mereka menyoroti risiko nyata seperti infeksi, perdarahan, trauma mental, hingga kematian akibat FGM. Sementara untuk pernikahan anak, dampak buruk pada kesehatan mental dan fisik, serta potensi putus sekolah, menjadi perhatian utama. “Anak seharusnya dilindungi, diberi kesempatan sekolah, dan menikmati masa kecilnya bukan dipaksa menerima keputusan besar atas nama tradisi,” ujar seorang pelajar. Mereka juga sepakat bahwa praktik-praktik ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat menjerumuskan anak ke dalam depresi dan kemiskinan.
Tak sekadar mengkritik, para pelajar juga mengajukan solusi konkret. Pertama, mereka mendorong edukasi massif dan kreatif tentang bahaya FGM dan CM di kalangan remaja. “Edukasi ini sebenarnya harus diterapkan di setiap sekolah agar para pelajar dapat memahami dan menghindari kedua isu ini,” sarannya. Mereka mengusungkan penggunaan media seperti poster, video, dan kolaborasi untuk menyebarkan kesadaran. Kedua, mereka menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap tradisi-tradisi yang merusak anak. “Tradisi atau alasan apapun tidak bisa membenarkan praktik yang membahayakan anak. Karena itu, penting bagi kita sebagai pelajar untuk meningkatkan kesadaran, saling mengingatkan, dan mendukung upaya pencegahan,” tegas salah satu opini.

Gambar 5 opini peserta didik kelas 10 satu SMA Muhammadiyah 3 Surabaya (Sumber: dokumen pribadi)
Acara ini telah berhasil membuka ruang dialog yang penting dan memberdayakan. Para peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan, yang bagi banyak dari mereka merupakan pengetahuan baru. “Saya menjadi tahu bahwa praktik FGM ternyata seberbahaya itu, serta isu CM yang sering terjadi di era modern sekarang. Edukasi ini sangat bermanfaat karena pembahasan ini mungkin masih dianggap tabu,” ungkap seorang siswa. Harapan mereka jelas: agar kesadaran yang telah tumbuh ini dapat berkontribusi pada pengurangan angka korban FGM dan pernikahan anak di Indonesia, serta memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh sehat, berpendidikan, dan terlindungi. Suara mereka adalah seruan bersama: edukasi dan hukum harus berjalan beriringan untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa.
Yang ditulis langsung oleh siswa-siswi kelas 10 satu SMA Muhammadiyah 3 Surabaya, yaitu 23 jawaban dari respons : Shafira De Elliana Azzahrine, Aditya Prayoga, Muhammad Rafi Pramana, Faradita Zidane, Azarine Effendi, Muhammad ihsan maulana, Audia Salsha Sandi, Raisha Ulfa Zahra Kirana, Thalita Maqayla Jasmine, Adilah Mufidah Herwandi Putri, Keisya Meilani Thalita Putri, Muhammad Rizki, Kamila Aleesya A., Favian Prasetya Vidiano, Habibah Najwa Almahira, Mohammad Fais Arkana Fikri, M.Rafly Raihan Wardhana, Arifa Callysta Anjar Khairunnissa, Zafira Ditasari Lusianto, Kanaya Salshafiqah, Chodi Larsofti, Mahira Raisya K., Bagas Naufal Widanto.

Gambar 6 foto bersama peserta didik kelas 10 satu SMA Muhammadiyah 3 Surabaya (Sumber: dokumen pribadi)

Gambar 7 peserta didik ter-aktif yaitu Adilah Mufidah Herwandi Putri dari kelas 10 satu SMA Muhammadiyah 3 Surabaya
Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bangkalan mengirimkan 4 delegasi untuk ikut serta dalam acara VOICE: Voicing Our Identity, Courage, & Empowerment, Regional Training of Trainers.

Gambar 8 delegasi dari Bangkalan dan ditemani langsung oleh Rizka Salasi Adhani selaku Ketua Umum PD IPM Bangkalan (Sumber: dokumen pribadi)
Daftar pustaka
Dama, F. (2024). Fenomena Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C): Benturan Tradisi, Agama dan Hukum Positif di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 948-949.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, XIV(1), 50.
Sulistyawati, F., & Hakim, A. (2022). Sunat Perempuan di Indonesia: Potret terhadap Praktik Female Genital Mutilation (FGM). Jurnal Hawa: Studi Pengarusutamaan Gender dan Anak, 4(1), 31-38. https://doi.org/10.29300/hawapsga.v4i1.6753
Supriatami, S. M., Alimi, R., & Nulhaqim, S. A. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Praktik Female Genital Mutilation. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(1), 92-105. https://doi.org/10.24198/focus.v5i1.40250
Turohmah, O. (2026, Januari 14). Pernikahan usia muda lulusan SMA: Implikasi terhadap pendidikan dan kehidupan sosial. Kompasiana. https://www.kompasiana.com

