IPMawan Aryo : Kader IPM Bangkalan
Pena IPM – Banyak diantara kita kalangan anak muda yang melakukan hal sepele atau hal kecil contohnya seperti memakai sandal orang lain atau yang dikenal غصب (ghosob) dalam dunia fiqih nya. Terutama kejadian ini banyak sekali terjadi di lingkungan ponpes banyak dari kalangan santri-santri yang memakai yang bukan miliknya. Dan banyak yang memakan makanan yang bukan makanan miliknya. Padahal Allah menjelaskan dalam firman-nya
Surat Al Baqarah ayat 188, yang artinya, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil”.
Surat An Nisa ayat 29, yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Dan Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang berbunyi, “Barang siapa yang melakukan kedzhaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat”
Kejadian tersebut pernah terjadi di kalangan ulama terdahulu.
Dalam kitab sastra Arab yang berjudul Al-Aghani karya Abu Al-Faraj Al-Isbahani, diceritakan tentang kisah seorang pemuda salih bernama Tsabit bin Zutho, dia pemuda yang taat dalam beragama, dan selalu terpaut hatinya dengan masjid.
Suatu hari dia berjalan di pinggir sungai Kota Kufah dan melihat sebuah apel segar tampak hanyut di sungai itu. Dia merasa lapar sekali dan tidak bisa menahan rasa lapar itu akhirnya dia mengambil apel itu. Dan lalu dia memakannya. Ketika dia memakan dengan 1 gigitan dia baru sadar bahwa yang dia lakukan itu dosa dan memakan makanan yang subyhat dan akhirnya dia mencari tukang kebun atau pemilik kebun disitu.
Singkat cerita akhirnya dia menemukan seorang bapak yang sudah tua dan dia bertanya pada bapak itu. “Apakah ini benar kebun milik bapak?” Bapak itu menjawab: “ya benar”. Dan pemuda itu mengatakan. “Maaf bapak tadi saya lapar dan tolong ikhlaskan apel yang saya makan biar tidak terjaring ke pada makanan yang subyhat”. Bapak itu menjawab: “tidak bisa begitu, harus ada syarat nya.” Pemuda itu bertanya. “Apa itu syaratnya wahai bapak.?” Bapak itu menjawab “anda harus menikah anak saya dan anak saya itu buta, lumpuh, bisu,tuli.” Mendengar itu tsabit akhirnya dengan ikhlas dia menerima karena Allah, berani berbuat berani bertanggung jawab. Dan singkat cerita akhirnya dia melakukan akad keesokan harinya, dan dia setelah itu disuruh lah oleh bapaknya untuk pergi kerumahnya untuk menemui istrinya yang cacat yang sudah Syah menjadi istrinya.
Dan akhirnya dia datang dan mengatakan assalamualaikum ketika memasuki kamar, dia melihat gadis yang cantik dan tanpa cacat sedikitpun, dan akhirnya melengos Tsabit bin Zhuto dan dia meminta maaf atas kesalahan dia memasuki kamar yang salah. Dan berkatalah gadis itu tidak, anda tidak salah memasuki kamar. Tetapi ayahmu bilang anda tuli anda cacat, bisu dan lumpuh.
Iya benar, kata gadis itu.
Bapakku memang benar, aku memang buta dalam melihat hal yang diharamkan oleh Allah.
Bapakku memang benar aku tuli, aku tuli dari mendengar hal yang diharamkan oleh Allah.
Bapakku memang benar aku lumpuh. Aku lumpuh dari berjalan menuju hal yang diharamkan oleh Allah.
Bapakku memang benar aku bisa. Aku bisa dari mengatakan hal hal yang diharamkan oleh Allah.
Mendengar perkataan itu Tsabit bin Zhuto terpesona dan akhirnya dia bersyukur mendapat gadis yang cantik dan Sholehah. Dari pernikahan mereka maka lahirlah seorang ulama yang sangat masyhur yang kita kenal namanya dan banyak negara timur Tengah seperti palestina dan negara timur tengah yang lain yang mengambilnya sebagai madzhab. Yaitu imam abu Hanifah.
MasyaAllah, Maka dari itu jika keikhlasan yang diniatkan untuk Allah SWT. Dalam dalil itu dijelaskan “Qulil haqqo walau Kana murron.” Katakan kebenaran walau itu pahit. Insyaallah dari kejujuran dan keikhlasan kita jika kita niatkan karena Allah insyaallah Allah ganti. dengan yang lebih baik(aryo).