Sumber foto : mbstarakan.sch.id
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi tradisi yang mendalam di kalangan umat Islam, termasuk di Indonesia. Namun, pandangan mengenai perayaan ini beragam, termasuk di kalangan umat Islam sendiri. Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang khas terkait perayaan ini.
Muhammadiyah berpandangan bahwa hukum merayakan Maulid Nabi termasuk dalam kategori ijtihadiyah, artinya tidak ada dalil yang secara tegas melarang maupun mewajibkan perayaannya. Menurut Muhammadiyah merayakan Maulid Nabi itu tidak dilarang. Bahkan, hal itu dapat menjadi momen untuk umat Islam lebih dekat dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Bagi Muhammadiyah yang perlu ditinjau adalah bagaimana cara melakukan perayaannya.
Menyikapi Maulid Nabi, Muhammadiyah sering kali membandingkan dengan hal yang otentik atau kembali pada Al-Quran dan Hadis. Hal ini dikarenakan perayaan Maulid Nabi tidak memiliki dalil pasti yang mememrintahkan ataupun yang melarang. Selain itu Muhammadiyah merayakan bulan maulid dengan mengadakan kegiatan keilmuan, dan berfokus pada esensi bukan seremonial.
“Kaum muslimin harus ikut andil dalam mengembangkan kecerdasan yang murni, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menggunakan segala potensi yang dianugerahkan Allah dalam memahami segala ciptaan-Nya, serta melahirkan peradaban yang penting bagi kehidupan di alam semesta ini,” Ucap haedar Nashir (15/9)
Melalui ijtihad Istishlahi, yakni penalaran hukum yang didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat, Muhammadiyah berpendapat bahwa peringatan Maulid Nabi boleh dilaksanakan umat islam asal membawa manfaat, seperti mempererat cinta kepada Nabi dan menguatkan ajaran sunnah.
Muhammadiyah kemudian memiliki kriteria yang harus dipenuhi untuk melaksanakan hal tersebut yakni mampu menjaga 5 pilar pokok yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan. Sehingga dalam hal ini, kegiatan yang seringkali dilakukan oleh Ormas ini adalah pengajian, ceramah tentang sifat Nabi, atau kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Sebaliknya, Muhammadiyah menentang dengan keras kegiatan Maulid nabi yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti menimbulkan kemusyrikan, pemborosan yang tidaka perlu, menimbulkan maksiat dan mengganggu masyarakat sekitar. Jika berhadapan dengan hal yang merugikan tersebut, Muhammadiyah lebih memilih untuk meniadakan kegiatan tersebut untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar.(Fajrian)